88pulsa Nama United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland diperkenalkan pada tahun 1927 dalam Undang-Undang Penamaan Kerajaan dan Parlemen. Great Britain atau Britania Raya juga sering disebut sebagai Britain. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa kemerdekaan de facto Negara Bebas Irlandia, yang mengakibatkan terpecahnya Irlandia pada tahun 1922, meninggalkan Irlandia Utara sebagai satu-satunya bagian Pulau Irlandia yang masih berada di bawah kekuasaan Britania Raya. Akta Parlemen 1911 dan 1949 mewajibkan pemilu baru diadakan dengan waktu tidak lebih lima tahun berselang dari pemilu sebelumnya.